Penerapan Teori Keadilan Pada Sistem Jaminan Sosial dalam Konsep Negara Kesejahteraan Sosial
DOI:
https://doi.org/10.55480/saluscultura.v4i2.297Keywords:
Teori Keadilan, Kesejahteraan, Jaminan Sosial, Negara Kesejahteraan SosialAbstract
Memajukan Kesejahteraan umum merupakan tanggung jawab Pemerintah Negara Indonesia yang disebutkan dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Lahirnya Jaminan Sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan catatan sejarah reformasi jaminan sosial nasional yang ketika tulisan ini dibuat sudah genap berusia 20 tahun. Jaminan sosial sebagai merupakan upaya mewujudkan visi pemajuan kesejahteraan umum sesuai amanat Pasal 28H ayat (3), dan 34 ayat (3) UUD NRI 1945. Prinsip gotong-royong dalam penyelenggaraan SJSN merupakan penerapan dari Teori Keadilan. Penelitian ini membahas mengenai: 1) relevansi penerapan Teori Keadilan dalam Penyelenggaraan SJSN; dan 2) mengkaji tinjauan regulasi dan kebijakan dalam SJSN menggunakan prespektif Teori Keadilan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian campuran antara sosial dan hukum, menggunakan dua metode pendekatan, yaitu metode deskriptif analitis, dan yuridis normatif. Penelitian ini memiliki dua kesimpulan, diantaranya: Pertama, Jaminan sosial merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi; Kedua, Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan catatan sejarah reformasi hukum di Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum; Ketiga, Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional memerlukan perbaikan dalam hal penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar memberikan keadilan.
References
Ardiyantini, R. D. (2021). Implementasi Program Jaminan Kesehatan Khusus Terpadu dalam Upaya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Kesehatan Penyandang Disabilitas. Journal of Social Development Studies, 2(1), 67–79.
Badan Pusat Statistik. (2024). Proporsi Lapangan Kerja Informal Menurut Daerah Tempat Tinggal—Tabel Statistik—Badan Pusat Statistik Indonesia. Proporsi Lapangan Kerja Informal Menurut Daerah Tempat Tinggal, 2021-2023. Retrieved October 9, 2024, from https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjE1NCMy/proporsi-lapangan-kerja-informal-menurut-daerah-tempat-tinggal.html.
Dewan Jaminan Sosial Nasional. (2024). Perkembangan Jumlah PBI dan Non PBI Dashboard. Sismonev DJSN. Retrieved October 5, 2024, from https://kesehatan.djsn.go.id/kesehatan/pbinonpbi/.
Diana, D., & Syarvina, W. (2022). Analysis of BPJS Employment Membership for Informal Sector Workers in Medan City (Case Study of BPJS Employment, North Medan Branch). Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Keuangan, 3(2).
Ditch, J. (Ed.). (2005). Introduction to Social Security: Policies, benefits and poverty. USA and Canada: Routledge.
Duichin, M. (2008). “Forerunner of Socialism” or “Genius of Bourgeois Stupidity”? Proceedings of the XXII World Congress of Philosophy, 16, 45–58. Philosophy Documentation Center.
Elviandri, E. (2019). Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia. Mimbar Hukum, 31(2), 252.
Faiz, P. M. (2009). Teori Keadilan Jhon Rawls. Jurnal Konstitusi, 6(1), 15.
Hamdani, D., & Dwiastuti, M. (2024). Tinjauan Ekonomi Politik Terhadap Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional di Indonesia. Jurnal Ketenagakerjaan, 4(1).
Hennigusnia, & Kurniawati, A. (2021). Tinjauan Konstitusi Terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jurnal Ketenagakerjaan, 16(2).
Jatmiko, L., & Koresponden, P. (2023). Perlindungan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Migran Indonesia Sektor Informal. The Prosecutor Law Review, 1(1).
Marzuki, P. M. (2014). Pengantar Ilmu Hukum (Cetakan Ke-6.). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Pakpahan, R. H., & Sihombing, E. N. A. M. (2012). Tanggung Jawab Negara dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial (Responsibility State In The Implementation of Sosial Security). Jurnal Legislasi Indonesia, 9(2).
Purba, Y. A., Aini, Y. N., Asiati, D., & Ngadi, N. (2021). Kesenjangan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Di Indonesia: Analisis Data Sakernas 2018. Jurnal Ketenagakerjaan, 15(2).
Ragiliawan, Z., & Gunawan, B. T. (2021). Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Dalam Perspektif Belanja Negara. Jurnal Ketenagakerjaan, 16(1).
Rattu, P., Warouw, H., & Hamel, R. S. (2015). Perbedaan Kualitas Pelayanan Keperawatan Terhadap Pasien Penerima Bantuan Iuran dan Pasien Bukan Penerima Bantuan Iuran. Ejournal Keperawatan, 3(1).
Riyanto, M., & Kovalenko, V. (2023). Partisipasi Masyarakat Menuju Negara Kesejahteraan: Memahami Pentingnya Peran Aktif Masyarakat Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Bersama. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(2), 374–388.
Sari, Y. R. (2024). Analisis Kebijakan Manfaat Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Jurnal Jamsostek, 1(2), 179–197.
Saputri, N. S., & Murniati, S. (2023). Kajian Dampak Bantuan Iuran Program Jaminan Kesehatan terhadap Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu. Laporan Penelitian SMERU No. 1/2023. Jakarta: The SMERU Research Institute.
Sinaga, R. P. (2021). The Urgence of Legal Policy to Fulfill The Constitutional Rights to Employment Social Security for Vulnerable Workers in The National Social Security System. Jurnal Hukum Tora, 7(3), 476–494.
Sudrajat, T., & Kunarti, S. (2020). Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Pekerja pada Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pandecta, 15(1).
Sukmana, O. (2017). Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State). Jurnal Sosial Politik, 2(1), 103.
Sunaryo. (2018). Amartya Sen tentang Teori Keadilan John Rawls, Kritik Pendekatan Komparatif atas Pendekatan Institusionalisme. Respons, 23(1).
Suyanti, E., Afrita, I., & Oktapani, S. (2024). Pelaksanaan Program Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(3).
Situmorang, C. H. (2017). Komitmen Negara Dalam Memberikan Jaminan Hari Tua Bagi Pekerja. Sosio Informa, 3(3).
WHO. (2024). Universal Health Coverage. Retrieved October 5, 2024, from https://www.who.int/health-topics/universal-health-coverage.
Yuditia, A., Hidayat, Y., & Achmad, S. (2021). Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Oleh BPJS Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 6(1), 43.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dyah Tri Kumolosari, Aprilian Sumodiningrat Sumodiningrat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Manuscript Template

